Laporan Kehadiran ASN Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1440 H
- Laporan Kehadiran ASN Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1440H / 2019. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/26/M.SM.00.01/2019 Tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.
Surat Edaran Tersebut di keluarkan dalam rangka penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN / PNS) dan optimasi optimasi pelayanan publik setelah pelaksanaan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Disampaikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang berwenang agar memperhatikan hal-hal berikut:
Melakukan pemanatuan kehadiran Aparatur Sipil Negara sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, yaitu pada Hari Senin, tanggal 10 Juni 2019. Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Sipil Negara di input melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id pada hari yang sama paling lambat pukul 15.00 WIB. Untuk yang belum mengetahui cara login silahkan unduh Petunjuk Pelaksanaan Aplikasi.
Terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari senin, tanggal 10 Juni 2019 dijatuhi sanksi hukuman disiplin. Penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN di laporkan kepada MenpanRB serta tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara paling lambat 10 Juli 2019.
SE Laporan Kehadiran ASN.png, Unduh
Juknis Aplikasi SiDiNA, Unduh
Demikian informasi tentang Laporan Kehadiran ASN Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H kami sampaikan, semoga bermanfaat untuk kita semua. Sumber https://www.websiteedukasi.com/
Surat Edaran Tersebut di keluarkan dalam rangka penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN / PNS) dan optimasi optimasi pelayanan publik setelah pelaksanaan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Disampaikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang berwenang agar memperhatikan hal-hal berikut:
Melakukan pemanatuan kehadiran Aparatur Sipil Negara sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, yaitu pada Hari Senin, tanggal 10 Juni 2019. Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Sipil Negara di input melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id pada hari yang sama paling lambat pukul 15.00 WIB. Untuk yang belum mengetahui cara login silahkan unduh Petunjuk Pelaksanaan Aplikasi.
Terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari senin, tanggal 10 Juni 2019 dijatuhi sanksi hukuman disiplin. Penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN di laporkan kepada MenpanRB serta tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara paling lambat 10 Juli 2019.
SE Laporan Kehadiran ASN.png, Unduh
Juknis Aplikasi SiDiNA, Unduh
Demikian informasi tentang Laporan Kehadiran ASN Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H kami sampaikan, semoga bermanfaat untuk kita semua. Sumber https://www.websiteedukasi.com/
0 Response to "Laporan Kehadiran ASN Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1440 H"
Post a Comment