Kena Karmanya, Oknum Lurah Timbangan yang Lakukan Pungli Rp50 Ribu Dipecat
Sebelumnya, seorang oknum lurah terekam kamera melakukan pungli sebesar Rp50 ribu terhadap warga yang hendak mengurus izin usaha.
Tak lama setelah videonya viral, oknum Lurah Timbangan itu akhirnya mendapat sanksi tegas. Ia diberhentikan oleh Bupati Ogan Ilir HM Ilyas Panji Alam.
Pemberhentian itu dilakukan di ruang rapat bupati di Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai Indralaya, Kamis (31/1/2/2019, dan dihadiri oleh seluruh pejabat OPD di lingkungan Pemda Kabupaten Ogan Ilir.
Oknum Lurah Timbangan pungli berinisial AB itu digantikan oleh Ichwani yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Indralaya Utara.
Setelah melakukan pemberhentian dan pengangkatan lurah baru, Bupati Ilyas Panji berpesan agar kejadian tersebut dijadikan sebagai pelajaran.
Sebesar atau sekecil apa pun nilainya, menerima pemberian atas jabatan tak dibenarkan menurut undang-undang.
“Meski nilainya hanya Rp50 ribu, kejadian seperti ini sangat saya sesalkan. Itu sudah menjadi tugas kita sebagai ASN, kita digaji oleh negara. Untung uangnya belum diterima, kalau diterima itu masuk gratifikasi,” tutur Ilyas.
Di media sosial seperti Facebook, aksi oknum lurah di Timbangan melakukan pungutan liar viral.
Salah satu akun mengunggah videonya adalah akun Ogan Ilir Terkini. Berikut postingannya sebagaimana dikutip Rancah Post.
“Aksi nakal pungutan liar (PUNGLI) yang dilakukan oleh diduga kuat Lurah Timbangan Kecamatan Indralaya Utara berinisial AB di Kantor Lurah Timbangan Kecamatan Indralaya Utara Jalan Lintas Timur Palembang-Indralaya Km. 32 tersebar luas.”
“Dalam video tersebut terlihat jelas Lurah Timbangan “AB” dengan lantangnya meminta uang jasa sebesar Rp. 50.000,- kepada warga berinisial “A” dan “D” saat keduanya sedang mengurus Surat Keterangan Usaha (SKU).”
Hingga informasi ini dihimpun, video lurah pungli itu sudah tayang 42.581 kali dan dikomentari oleh ribuan netizen.
0 Response to "Kena Karmanya, Oknum Lurah Timbangan yang Lakukan Pungli Rp50 Ribu Dipecat"
Post a Comment